Sunday, May 17, 2015

Pengertian PKLH dan Sejarah Pendidikan Lingkungan


A. Pengertian PKLH
Pendidikan Kependudukan  Lingkungan Hidup (PKLH) adalah
suatu program kependudukan untuk membina anak didik memiliki pengetahuan, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta bertanggung jawab tentang pengaruh timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
B. Sejarah Pendidikan Lingkungan
Pendidikan lingkungan telah dikembangkan di berbagai negara selama beberapa tahun. Titik penting dalam perkembangan pendidikan lingkungan terjadi pada tahun 1972, ketika para perwakilan yang hadir dalam Konferensi PBB mengenai “Human Environmental” di Stokholm , Sweden merekomendasikan bahwa PBB mengembangkan sebuah program internasional untuk pendidikan lingkungan. UNEScO menindaklanjuti rekomendasi tersebu dengan mendanai serangkaian lokakarya dan konferensi pendidikan lingkungan di seluruh dunia. Di tahun 1975, perwakilan dari negara-negara anggota bertemu di Belgrad, bekas Yugoslavia (in the former Yugoslavia ), menguraikan pengertian dasar dan tujuan dari pendidikan lingkungan. Kemudian di  tahun 1977, perwakilan dari lebih 60 negara berkumpul di Tbilisi , untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di Belgrad. Para delegasi untuk kedua konferensi internasional ini meratifikasi definisi pendidikan lingkungan, juga seperangkat tujuan sebagai berikut:
Pendidikan Lingkungan adalah Sebuah proses yang bertujuan dalam membangun populasi dunia yang berkesadaran dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan secara keseluruhan dan berbagai problem yang terkait dengannya, dan yang mana memiliki pengetahuan, sikap, keterampilan, motivasi, dan komitmen untuk bekerja secara individu dan bersama-sama untuk menemukan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang saat ini muncul dan mencegah munculnya masalah baru.
** Konferensi lingkungan hidup sedunia ( 5 juni 1972 ) di Stockholm Swedia dikenal sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
C. Tujuan Pklh
PKLH adalah suatu program kependudukan untuk membina anak didik memiliki pengetahuan, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta bertanggung jawab tentang pengaruh timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Kemudian objek yang menjadi medan studi PKLH selalu berkaitan dengan masalah kependudukan dan kelestarian lingkungan hidup.
Dari semua uraian tersebut maka tujuan dari Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) adalah sebagai berikut :
1.      Mengembangkan pengetahuan tentang konsep kependudukan dan lingkungan hidup.
2.      Mengembangkan kesadaran terhadap adanya masalah kependudukan dan lingkungan hidup.
3.      Menumbuhkan kesadaran akan perlunya mengatasi masalah kependudukan dan lingkungan hidup.
4.      Mengembangkan pengetahuan tentang adanya hubungan timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup.
5.      Mengembangkan sikap positif terhadap pembentukan lingkungan hidup yang serasi yang menjamin kelangsungan hidup manusia.
6.      Mengembangkan keterampilan untuk membina keluarga dan kelestarian lingkungan hidup.
7.      Mengembangkan partisipasi aktif dalam usaha meningkatkan kualitas penduduk dan kelestarian lingkungan hidup.

DASAR-DASAR DAN PRINSIP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 
a. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup : 
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya. 
2. Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan. 
3. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat. 
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang. 
b. Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup : 
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkunngan.

Ada tiga teori mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan di nilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat suatu tindakan. Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang. 

Hal-hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a.    Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri.
b.   Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk emnjaga terhadap pelestarian , keseimbangan dan keindahan alam.
c.    Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energy.
d.   Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.


No comments:

Post a Comment