A. Pengertian PKLH
Pendidikan Kependudukan Lingkungan Hidup (PKLH) adalah
suatu
program kependudukan untuk membina anak didik memiliki pengetahuan, kesadaran, sikap, dan
perilaku yang rasional serta bertanggung jawab tentang
pengaruh timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup dalam berbagai
aspek kehidupan manusia.
B. Sejarah
Pendidikan Lingkungan
Pendidikan lingkungan telah dikembangkan di berbagai negara selama
beberapa tahun. Titik penting dalam perkembangan pendidikan lingkungan terjadi
pada tahun 1972, ketika para perwakilan yang hadir dalam Konferensi PBB
mengenai “Human Environmental” di Stokholm , Sweden merekomendasikan bahwa PBB
mengembangkan sebuah program internasional untuk pendidikan lingkungan. UNEScO
menindaklanjuti rekomendasi tersebu dengan mendanai serangkaian lokakarya dan
konferensi pendidikan lingkungan di seluruh dunia. Di tahun 1975, perwakilan
dari negara-negara anggota bertemu di Belgrad, bekas Yugoslavia (in the former
Yugoslavia ), menguraikan pengertian dasar dan tujuan dari pendidikan
lingkungan. Kemudian di tahun 1977, perwakilan dari lebih 60 negara
berkumpul di Tbilisi , untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di Belgrad. Para
delegasi untuk kedua konferensi internasional ini meratifikasi definisi
pendidikan lingkungan, juga seperangkat tujuan sebagai berikut:
Pendidikan Lingkungan adalah Sebuah
proses yang bertujuan dalam membangun populasi dunia yang berkesadaran dan
memiliki kepedulian terhadap lingkungan secara keseluruhan dan berbagai problem
yang terkait dengannya, dan yang mana memiliki pengetahuan, sikap,
keterampilan, motivasi, dan komitmen untuk bekerja secara individu dan
bersama-sama untuk menemukan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang saat
ini muncul dan mencegah munculnya masalah baru.
** Konferensi lingkungan hidup sedunia ( 5 juni 1972 ) di Stockholm
Swedia dikenal sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
C. Tujuan Pklh
PKLH
adalah suatu program kependudukan untuk membina anak didik memiliki
pengetahuan, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta bertanggung
jawab tentang pengaruh timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup
dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Kemudian objek yang menjadi
medan studi PKLH selalu berkaitan dengan masalah kependudukan dan kelestarian
lingkungan hidup.
Dari semua uraian
tersebut maka tujuan dari Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH)
adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan pengetahuan tentang
konsep kependudukan dan lingkungan hidup.
2. Mengembangkan kesadaran terhadap
adanya masalah kependudukan dan lingkungan hidup.
3. Menumbuhkan kesadaran akan perlunya
mengatasi masalah kependudukan dan lingkungan hidup.
4. Mengembangkan pengetahuan tentang
adanya hubungan timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup.
5. Mengembangkan sikap positif
terhadap pembentukan lingkungan hidup yang serasi yang menjamin kelangsungan
hidup manusia.
6. Mengembangkan keterampilan untuk
membina keluarga dan kelestarian lingkungan hidup.
7. Mengembangkan partisipasi aktif
dalam usaha meningkatkan kualitas penduduk dan kelestarian lingkungan hidup.
DASAR-DASAR DAN PRINSIP PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP
a. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
2. Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
3. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
b. Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkunngan.
a. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
2. Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
3. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
b. Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkunngan.
Ada tiga teori mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi,
etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan di
nilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan
kewajiban. Etika Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
atau akibat suatu tindakan. Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan
pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.
Hal-hal yang harus diperhatikan
sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a. Manusia merupakan bagian dari lingkungan
yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan
lingkungannya selain dirinya sendiri.
b. Manusia sebagai bagian dari lingkungan,
hendaknya selalu berupaya untuk emnjaga terhadap pelestarian , keseimbangan dan
keindahan alam.
c. Kebijaksanaan penggunaan sumber daya
alam yang terbatas termasuk bahan energy.
d. Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk
makhluk hidup yang lain.
No comments:
Post a Comment